Friday, June 26, 2015

Pembaharuan Hukum Pidana

Pembaharuan Hukum Pidana
Pertama, perlu diperhatikan upaya internasional dalam menanggulangi cyber crime itu sendiri sehingga terjadi sinergi antara kiat - kiat yang dilakukan untuk menanggulanginya baik secara nasional, regional maupun internasional.

Dalam Resolusi Kongres PBB VIII/1990 mengenai Computer - related crimes, mengajukan beberapa kebijakan yang antara lain menghimbau negara - negara anggota untuk mengintensifkan upaya - upaya penaggulangan penyalahgunaan komputer yang lebih efektif dengan mempertimbangkan langkah - langkah sebagai berikut :

  Melakukan modernisasi hukum pidana material dan hukum acara pidana.
  Mengembangkan tindakan - tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
  Melakukan langkah - langkah untuk membuat peka warga masyarakat, aparat pengadilan dan penegak hukum, terhadap pentingnya pencegahan kejahatan yang berhubungan dengan komputer.

Kedua, dalam rangka mengejawantahkan seruan internasional dalam menaggulangi cyber crime tersebut, hal - hal menyangkut pidana substantif yang perlu diubah adalah konsep pertanggung jawaban pidana. Seperti yang diutarakan di atas bahwa pada prinsipnya pertanggungjawaban dalam hukum pidana adalah pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan (liability base on fault).

Akan tetapi dalam kaitannya dengan penaggulangan cyber cirme, khusus perlindungan terhadap sistem keamanan komputer oleh lembaga penyedia jasa internet atau pejabat / petugas yang diembani tugas tersebut, selain liability base on fault terhadap para pelaku, perlu dipikirkan kemungkinan pertanggungjawaban ketat (strict liability). 

Pertanggungjawaban ini artinya seorang pelaku dapat dipidana semata - mata karena telah dipenuhinya unsur - unsur tindak pidana tanpa memperhatikan lebih jauh kesalahan pembuat dalam melakukan tindak pidana tersebut. Dalam konteks cyber crime ini, artinya pemilik lembaga penyedia jasa internet atau pejabat / petugas atau orang yang bertanggung jawab dalam bidang information technology bertanggung jawab atas keamanan dari sistem komputernya.

Konsekuensi lebih lanjut apabila kejahatan internet dilakukan melalui komputer yang berada di bawah tanggung jawabnya, maka pemilik atau orang yang bertanggung jawab dalam bidang information technology dapat dipidana.

Ketiga, masih dalam kaitannya dengan pidana subtantif, sambil menunggu cyber law yang lebih komprehensif, kiranya perlu dilakukan penambahan beberapa ketentuan dalam KUHP yang menyangkut pencurian, penipuan, pemalsuan maupun perusakan untuk menanggulangi cyber crime yang modus operandinya tiap kali berkembang.

Banyak negara telah menempuh hal yang demikian, antara lain Belanda, Canada, Denmark, Finlandia, Italia, Jerman, Perancis dan Yunani. Namun ada beberapa negara yang membuat undang - undang khusus berkaitan dengan komputer, seperti Israel dan Inggris. Selain itu pula ada yang memasukan cyber crime  ke dalam undang - undang telekomunikasi, seperti Cina.

Pasal 97 atau Pasal 103 WvS, tanpa merubah bentuk yang ada. Dalam Pasal 97 – ketentuan baru yang ditambahkan dalam WvS – menyatakan, “Hij die wederechtelijk binnendring in een daartegen beveiligd geatutomatiseerd werk voor de opslag of werking van gegevens, of in een daartegen beveiligd deel daar van, wordt gestraft met gevangeninnistraf van  ten hoogste zes maanden of geldboete van de derde catagorie”. Sedangkan dalam Pasal 103 WvS dinyatakan, “Hij die opzettelijk door misdrijf uit een geautomattiseerd werk verkregen gegevens met winsttoogmerk bekend maakt of gebruikt, wordt gestraft met gevangennisstraf van ten hoogste drie jaren of geldboete van de vierde catagorie”.

Keempat, dalam menyusun  cyber law yang berkaitan dengan penaggulangan cyber crime, kiranya dapat membandingkan dengan draft Konvensi Cyber Crime yang dihasilkan oleh European Committee on Crime Problems Beberapa kata kunci yang menarik untuk disimak, antara lain Illegal access,Illegal interception, Data interference, System interference, Misuse of devices, computer - related forgery dan computer - related fraud.  

Kelima, Data elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Selain itu apabila kita merujuk kepada lima alat bukti yang sah sebagaimana yang telah  diuraikan di atas, satu - satunya alat bukti yang cukup kuat dalam hal pembuktian di pengadilan terhadap perkara cyber crime adalah keterangan ahli. Sayangnya berdasarkan KUHAP,  petunjuk hanya dapat diperoleh sebagai alat bukti jika berasal dari keterangan saksi, surat atau keterangan terdakwa, tidak termasuk keterangan ahli.

Oleh sebab itu dalam revisi KUHAP atau setidak - tidaknya dalam hukum acara yang berkaitan dengan cyber crime, perlu ditambahkan bahwa petunjuk sebagai alat bukti juga bisa diperoleh hakim dari keterangan ahli. Bahkan sangat mungkin, selain kelima alat bukti tersebut ditambah dengan data elektronik, khusus mengenai pembuktian cyber crime perlu ditambahkan alat bukti pengetahuan hakim. Artinya, hakim yang mengadili perkara - perkara tersebut, sedikit – banyaknya menguasai atau setidak - tidaknya mengetahui perihal cyber space.

Keenam, berkaitan negatief wettelijk bewijs theorie atau hakim terikat pada alat bukti menurut undang - undang secara negatif . Hakekat dari teori pembuktian yang didasarkan pada pembuktian  berganda yaitu antara alat bukti dan keyakinan, bukanlah sesuatu yang mudah, maka untuk membuktikan kejahatan yang sulit pembuktiannya, jangan menggunakan dasar pembuktian yang sulit.

Dalam rangka mempermudah pembukian terhadap cyber crime, maka dasar pembuktian yang sebaiknya digunakan adalah conviction intime atau setidaknya conviction raisonne. Conviction intime artinya untuk menjatuhkan putusan, hakim hanya berdasar pada keyakinan semata tanpa dipengaruhi alat bukti. Sementara conviction raisonne berarti dasar pembuktian adalah keyakinan hakim dalam batas - batas tertentu atas alasan yang logis.

Pembuktian ini memberi keleluasaan kepada hakim untuk menggunakan alat - alat bukti secara bebas disertai dengan alasan. Dengan demikian bewijs minimum yang ditentukan dalam KUHAP, bahwa hakim dalam memidana terdakwa minimal harus di dukung dua alat bukti, menjadi tidak relevan.     

Ketujuh, masih berkaitan dengan pembuktian, khusus perihal bewijslast atau beban pembuktian, kiranya perlu dipikirkan kemungkinan diterapkan omkering van bewijslast atau pembuktian terbalik untuk kasus - kasus cyber crime yang sulit pembuktiannya. Hakekat dari pembuktian terbalik ini adalah si terdakwa harus bisa membuktikan bahwa dia tidak bersalah atas dakwaan yang dituduhkan kepadanya. Paling tidak omkering van bewijslast ini digunakan untuk mengadili para carder yang berbelanja dengan menggunakan kartu kredit orang lain secara melawan hukum. 

Kedelapan, berdasarkan hasil penelitian, selain pembaharuan terhadap hukum pidana matriil dan formil, juga dibutuhkan badan khusus untuk menanggulangi cyber crime. Dalam badan khusus tersebut termasuk penyidik khusus untuk melakukan investigasi bahkan sampai pada tahap penuntutan.

Di samping itu pula pelatihan perihal cyber space kepada aparat penegak hukum mutlak dilakukan. Sebab, tidaklah mungkin seorang hakim menolak perkara dengan alasan tidak ada atau tidak tau hukumnya. Sudah merupakan postulat dasar dalam ilmu hukum yang dikenal dengan adagium ius curia novit. Artinya, seorang hakim dinaggap tau akan hukumnya.

Sumber :

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Service dan Perawatan Komputer

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER

Yang bertanda tangan di bawah ini :
NAMA : ALDHY VISCOSLAVSKY
JABATAN : KEPALA MANAJER
PERUSAHAAN : PT. OVERTIME
ALAMAT : CYBER BUILDING, Lt. 9, JL. KUNINGAN BARAT NO. 8, KUNINGAN, JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA 12710
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. OVERTIME. selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

NAMA : YADHI MILOSLAVSKY
JABATAN : TEKNISI
PERUSAHAAN : PT. GETRAW
ALAMAT : ADS BUILDING, Lt. 7, JL. PANJANG NO. 71, KEBON JERUK, JAKARTA BARAT, DKI JAKARTA 11510
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. GETRAW, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. 

Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam bidang usaha jasa dan perdagangan informasi teknologi.

Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar 
Rp. 20.000.000 / Bulan

Dengan ketentuan sebagai berikut :   

Pasal 1 
BENTUK KONTRAK KERJA

Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer)
Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir. 

Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA

Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasa 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini
Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru

Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.

Pasal 4
SISTEM KERJA

Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan
Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer / jaringan yang rusak selambat - lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut

Pasal 5
ANGGARAN BIAYA 

Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
Jasa perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
Penyesuaian biaya jasa perbaikan komputer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.

Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE

Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.

 Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN

Kewajiban Pihak Pertama
Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan - kegiatan service besar
Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli
Hak Pihak Pertama
Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab. / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua
Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
Membuat rencana kerja / service bulanan
Memberikan ide - ide dan dsaran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan komputer
Memberikan jaminan atas kerahasiaan Pihak Pertama tanpa terkecuali
Hak Pihak Kedua
Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan
Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part
Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalaian user / pengguna)

Pasal 8
SILANG SENGKETA

Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerja sama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi akad - akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab. / Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama

Pasal 9
LAIN - LAIN

Hal - hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.

Pasal 10
PENUTUP
Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun
Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Jakarta, 29 April 2015
  PIHAK PERTAMA                                                           PIHAK KEDUA
KEPALA MANAJER                                                               TEKNISI



ALDHY VISCOSLAVKSY                                        YADHI MILOSLAVSKY


Sumber:

Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi

Kiat Bisnis Internet
Internet bagaikan rimba tanpa batas. Apapun dapat kita jelajahi di sana, termasuk membangun jaringan bisnis. Bahkan Bill Gates, Bos Microsoft dalam bukunya Business the Speed of Thought, dengan lantang mengatakan bahwa bisnis internet adalah bisnis masa depan.

Karena itu, siapa yang mampu menancapkan pengaruh bisnisnya di sini secara kokoh, maka sejak hari itu dia akan menjadi penguasa bisnis masa kini dan sekaligus mencengkeram masa depan.

Tapi mengapa harus bisnis online ? Asosiasi Penyelenggara jasa Internet Indonesia (APJII) pernah memperkirakan jumlah pengguna Internet di Indonesia akan mencapai 20 juta pelanggan pada tahun 2006. Hal ini dipicu oleh meningkatnya penyediaan akses Internet oleh operator saluran tetap maupun seluler.

Alasan lainnya, Anda bisa menjalankan bisnis online tanpa terikat oleh tempat dan waktu. Anda bisa menjalankannya dari mana saja asalkan ada akses internet. Dengan sebuah laptop, bahkan telepon genggam (HP) atau PDA Anda sudah bisa menjalankan bisnis Internet.

Bisnis Internet tidak perlu modal besar. Bahkan hanya dengan biaya akses saja Anda sudah bisa mendapatkan penghasilan dari Internet, ujar Bob Julius Onggo Konsultan Bisnis Online Cyberpreneur.

Bisa Kaya
Ada pertanyaan yang cukup menggelitik, dan banyak dipikirkan oleh para peminat bisnis online. Bisakah bisnis online membuat kita kaya ? Jawabannya…. tentu saja bisa. Lalu apa syaratnya? Apa buktinya? Sabar sabar…

Anda mungkin sudah pernah mendengar tentang pemilik amazon.com, ebay.com, yahoo.com, google.com dan situs besar lainnya. Mereka adalah orang - orang yang sudah amat kaya melalui bisnis online atau bisnis Internet.

Ahh… mereka kan bisa begitu karena punya modal besar! Jika Anda berpikir seperti itu, mungkin Anda benar. Tapi Anda harus tahu bahwa banyak juga yang bisa kaya dengan bisnis Internet tanpa modal besar, ujar Bob.

Al Arif, pemilik dan pengelola beberapa situs online, mengakui bahwa omsetnya dari jualannya di dunia maya bisa mencapai Rp 100 juta ke atas setiap bulannya. Saya bukan orang IT, atau ahli komputer, background saya sarjana kedokteran, tapi saya menyukai bisnis online, terang owner strategipemasaran.com ini.

Sejak 2004, dia telah memiliki lebih dari 20 situs dengan aneka ragam produk. Produk yang dijualnya berupa barang dan jasa, dengan nilai antara Rp l0 ribu hingga di atas Rp l00 juta. Anda bisa melihat beberapa situs saya seperti tokomesin.com, obatalami.com, minyakkelapa.com, minyakVCO.com, dan lain - lain, ujar dia sembari berpromosi.

Sedangkan modal yang dia keluarkan untuk biaya pemasaran produk rata - rata sekitar Rp 300 ribu per tahun. Hasilnya, aku dia, tergantung margin keuntungan produk. Kalau saya bisa jual produk puluhan sampai ratusan juta, keuntungannya juga jutaan, lanjut Arif lagi.

Menurut pengalamannya, risiko kegagalan pemasaran produk via internet sangat kecil. Hampir semua produk yang dia jual lewat dunia maya menuai sukses (hasil). Arus kas hampir semuanya positif. Hanya beberapa saja dari produk yang dia jual kurang berhasil. Namun kegagalan tersebut bukan disebabkan hal lain, Kecuali memang saya tidak terlalu serius mengurusnya, kilahnya.

Kiat Sukses
Banyak sekali orang yang mencoba untuk mengadu untung di bisnis online. Tapi kenyataannya hanya kurang dari 10 persen yang benar - benar bisa berhasil sukses. Anda tentu ingin masuk ke dalam golongan minoritas ini, kan ?

Lalu apa sih sebenarnya kiat sukses yang 10 persen itu ? Berdasarkan pengalaman saya bertahun - tahun, untuk sukses di bisnis online, minimal Anda harus memperlakukan bisnis online Anda layaknya perusahaan besar, terang Bob Julius Onggo.

Karena itu, Anda harus membuat rencana kerja yang matang seperti perencanaan waktu dan perencanaan tentang apa saja yang akan Anda kerjakan.

Kedua, ujamya memberi tips, seseorang harus disiplin mengikuti perencanaan yang sudah dibuatnya. Di bisnis online, tidak ada orang yang akan mengatur Anda seperti layaknya bekerja pada orang lain. Jadi, Anda adalah bos untuk bisnis Anda, lanjut dia.

Ketiga, Anda harus fokus dalam menjalankan bisnis. Selesaikan dulu satu program atau perencanaan sebelum mengerjakan lainnya. Jika Anda seperti katak yang suka loncat sana loncat sini, maka Anda akan kesulitan untuk bisa sukses dalam bisnis online.

Keempat selalu komitmen dan sabar. Tidak ada usaha halal yang bisa membuat Anda kaya dalam semalam atau dalam hitungan hari. Karena itu, jangan cepat patah arang. Untuk mendapatkan hasil yang memuaskan, bisa butuh waktu berbulan - bulan. Jika Anda sabar dan komitmen, Anda akan menikmati kesuksesan, terang pengusaha keramik online ini pula.

Kelima jujur. Jujur adalah upaya untuk membentuk reputasi bisnis online Anda. Artinya, jangan pernah melakukan perbuatan ingkar janji atau curang terhadap amanat yang telah dipercayakan konsumen kepada Anda, apapun bentuk bisnis online yang Anda tekuni.

Jujur adalah syarat agar bisnis online Anda panjang umur, saran dia. Sekali Anda berbuat jahat, maka orang tidak akan mempercayai Anda lagi, dan ini akan menghancurkan usaha Anda. Bisnis internet adalah bisnis yang sangat membutuhkan kepercayaan dari prospek Anda.

Kiat keenam agar sebisa mungkin Anda menghindari pasar yang sesak. Jangan masuki pasar yang sudah sangat banyak saingannya. Kecuali kalau Anda sudah master dalam bisnis online, saran dia.

Jadi, jika Anda belum piawai, carilah ceruk pasar (niche market) yang masih kosong atau yang masih sepi pemain. Lebih mudah sukses jika Anda fokus di niche market. Nah, silakan Anda coba jalankan petunjuk-petunjuk diatas, dan semoga Anda akan menikmati hasilnya.

Enam Jurus Penglaris Toko Online Anda Menurut Yusuf Waluyo Jati :

Perlakukanlah bisnis Anda layaknya perusahaan besar / BUMN / multinasional.
Disiplin membuat dan melaksanakan perencanaan.
Fokus atas program bisnis Anda dan tak perlu loncat sana - sini.
Sabar dan selalu komitmen.
Jujur biar perusahaannya panjang umur.
Bagi pemula, sebisa mungkin hindari pasar yang banyak pesaing (pasar sesak).

Kunci Sukses Menjual Produk di Website Anda
Pada koran harian nasional, hal yang menarik adalah informasi tentang pertumbuhan jumlah pemakai internet. Berdasarkan data pihak yang terkait, jumlah pemakai internet mengalami pertumbuhan yang sangat cepat.

Hal ini mengingatkan pada beberapa produk yang dijual secara online, mulai dari produk barang hingga produk informasi. Dengan kondisi seperti sekarang ini saja, produk - produk yang dijual secara online cukup `laku`.

Apalagi jika pertumbuhan jumlah pemakai internet di kemudian hari kian tak terkendali. Berikut beberapa kiat sukses menjual produk di website. Setelah beberapa tahun menekuni dunia bisnis online, disimpulkan ada beberapa kunci sukses menjual produk di website, yaitu :

1. Website yang membangun Kredibilitas

Mampukah sebuah website dapat menjual produk secara mudah ? Jika belum, layak diadakannya evaluasi apakah website yang dibuat bisa membangun kredibilitas perusahaan. Jika setelah mengunjungi website tersebut, seseorang merasa tidak ragu mengeluarkan uangnya untuk membeli produk, maka website yang dibuat adalah website yang memiliki kredibilitas.

Namun, jika pengunjung masih ragu, atau bahkan malah curiga dengan website yang telah dibuat, maka website tersebut belum bisa membangun kredibilitas. Kredibilitas dalam bisnis berhubungan dengan bagaimana membuat calon customer percaya.

Kredibilitas menghilangkan sekat penghalang customer untuk membeli produk. Karena itulah, kredibilitas harus dibangun dan dipertahankan selamanya. Sehingga bisa mendatangkan konsumen baru, sekaligus mempertahankan konsumen lama. Ada beberapa cara ampuh agar sebuah website memiliki kredibilitas :
Pemilihan nama website yang tepat, sesuai dengan produk dan bisnis,
Pembuatan testimonial (kesaksian) mereka yang telah menggunakan produk,
Perjelas identitas (perusahaan), termasuk kemudahan untuk menghubungi,
Pemuatan foto - foto (foto kegiatan perusahaan, dan lain - lain.),
Menggunakan domain berbayar (bukan gratisan),
Memiliki keahlian atau menguasai produk yang dijual,
Website tidak error,
Sering melakukan update.
Informasi pelatihan bisnis, seperti PengusahaInternet.com dan StrategiPemasaran.com 90 % dari pembeli produk di dua situs tersebut melakukan pembayaran, tanpa menghubungi owner lagi. Cukup mengunjungi situs tersebut, mereka langsung percaya, dan melakukan pembayaran untuk membeli produk.

Artinya, kedua website tersebut bisa meyakinkan pengunjung untuk melakukan transaksi, bahkan tanpa harus bertanya - tanya lagi. Inilah salah satu contoh website yang memiliki kredibilitas

2. Fokus ke Penjualan

Jika tujuan website adalah menjual produk, maka fokuskan tujuan website ke penjualan. Presentasikan produk yang dijual sebaik mungkin. Gunakan kalimat dan gambar yang mendukung. Sebutkan manfaat produk Anda sebanyak-banyaknya, bukan hanya spesifikasi produk.

Hindari terlalu banyak gambar yang tidak berhubungan dengan produk dan bisnis. Gambar yang terlalu banyak hanya akan membuat situs menjadi lama dibukanya. Gambar - gambar kadang juga malah membuat pengunjung bingung dan tidak fokus ke presentasi.

Hindari juga link yang terlalu banyak di website. Karena terlalu banyak link akan membuat pengunjung tidak fokus membaca presentasi produk yang akan dijual.

3. Website yang Memudahkan Pengunjung

pengunjung adalah raja. Hal ini juga berlaku di bisnis berbasis online. Karena itu, memberikan segala sesuatu yang terbaik bagi pengunjung adalah mutlak. Termasuk memberikan kemudahan pengunjung dalam segala hal.

Kemudahan yang dimaksud seperti kecepatan akses, kemudahan menghubungi (berinteraksi dengan) penjual, kemudahan menelusuri semua informasi yang ada di website, dan lain sebagainya. Namun jangan `salah sangka`.

Kemudahan yang diberikan tetap mengacu pada tujuan awal untuk melakukan penjualan di website. Jangan terlena sehingga website terlalu banyak `menghibur` pengunjung, tapi tidak bisa menjual produk.

4. Pengunjung yang Tertarget

Meningkatkan jumlah pengunjung website adalah langkah awal yang tepat untuk sukses di bisnis online. Tapi ingat juga, pengunjung yang mengunjungi situs tersebut harus tepat sasaran. Mereka yang membuka website hendaknya target pasar.

Jadi, langkah terbaik untuk sukses di bisnis berbasis internet adalah meningkatkan jumlah pengunjung yang tepat sasaran.

Sumber :

Model Pengembangan Standar Profesi

Perbedaan model profesi antara USA dan EROPA 
Model dan standar profesi di setiap negara berbeda-beda termasuk model dan standar profesi di Amerika dan Eropa. Untuk mengetahui perbedaan antara keduanya, maka berikut ini akan dijelaskan mengenai model dan standar profesi baik di Amerika maupun di Eropa.

Model Pengembangan Standar Profesi 

Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi - fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
Semakin luasnya penerapan Teknologi Informasi di berbagai bidang, telah membuka peluang yang besar bagi para tenaga profesional Tl untuk bekerja di perusahaan, instansi pemerintah atau dunia pendidikan di era globalisasi ini. 
Secara global, baik di negara maju maupun negara berkembang, telah terjadi kekurangan tenaga professional Tl. 

Menurut hasil studi yang diluncurkan pada April 2001 oleh ITAA (Information Technology Association of America) dan European Information Technology Observatory, di Amerika pada tahun 2001 terbuka kesempatan 900.000 pekerjaan di bidang Tl.

Model dan standar profesi di Eropa (Inggris, Jerman dan Perancis)
Standar Praktek yang dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan standar Eropa praktek untuk terapis okupasi.

Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek, kepedulian masyarakat, dan lain - lain.

Apabila ada kelompok yang ingin melakukan seperti ini, setiap masalah yang berhadapan dengan standar praktek harus diberikan kebijakan dan pertimbangan informasi karena mereka telah disertakan untuk relevansi mereka untuk satu atau kegiatan lain dari praktek profesional kami.

Hal yang sangat penting adalah isu - isu yang termasuk dalam standar praktek, saat ini harus relevan dengan anggota profesi yang menggunakannya. Standar praktek COTEC adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur dan menjaga standar praktek profesional yang baik.

Dalam kasus dimana keputusan harus dibuat tentang perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi kerja, kode dapat digunakan sebagai panduan standar perilaku profesional yang benar. Wakil untuk COTEC diminta untuk memastikan bahwa penutur aslinya yang menterjemahkan kode kedalam bahasa Eropa lainnya karena terdapat frase dan istilah yang sulit diterjemahkan.

Terdapat dua bagian utama dalam dokumen ini, yaitu :

Kode Etik Federasi Dunia Kerja Terapis
Standar Praktek COTEC yang dirancang tahun 1991 dan diperbaharui tahun 1996

1. Pribadi Atribut

Pekerjaan therapist memiliki integritas pribadi, kehandalan, keterbukaan pikiran dan loyalitas yang berkaitan dengan konsumen dan bidang professional dan keseluruhan. Pekerjaan terapis merupakan pendekatan terhadap semua konsumen yaitu menghormati dan memperhatikan situasi masing - masing konsumen.

Pekerjaan ini juga tidak bertindak diskriminasi terhadap para konsumen. Rahasia informasi pribadi para konsumen akan dijamin dan setiap rincian pribadi yang disampaikan berdasarkan persetujuan mereka.

2. Perilaku dalam Tim Terapi Pekerjaan dan dalam Tim Multi Disiplin

Pekerjaan terapis bekerja sama dan menerima tanggung jawab dalam satu tim yang mendukung tujuan medis dan psikososial yang telah ditetapkan. Pekerjaan terapis adalah menyediakan laporan tentang kemajuan intervensi mereka dan memberikan anggota lain dari tim dengan informasi yang relevan.

Pekerjaan terapis berpartisipasi dalam pengembangan profesional melalui belajar sepanjang hidup dan selanjutnya menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam kerja profesional mereka.

3. Promosi Profesi

Pekerjaan terapis mempunyai komitmen untuk memperbaiki dan mengembangkan profesi pada umumnya. Mereka juga prihatin terhadap promosi terapi okupasi yang lain, masyarakat organisasi professional dan pengaturan badan-badan nasional seta internasional tingkat regional.

4. Standar Praktek Konsumen

Untuk tujuan standar COTEC Praktek Konsumen, istilah yang digunakan untuk menjelaskan pasien, klien dan atau wali. Hal ini juga termasuk mereka yang merupakan tanggung jawab terapis kerja.

Model dan standar profesi di USA dan Kanada 
Pejabat Keuangan Pemerintah Asosiasi dari Amerika Serikat dan Kanada adalah organisasi profesional pejabat publik bersatu untuk meningkatkan dan mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan praktek untuk kepentingan publik.

Untuk mencapai tujuan tersebut, aparat pemerintah membiayai semua yang diperintahkan untuk mematuhi standar hukum, moral, dan profesional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab profesional mereka. Standar perilaku profesional diatur sebagaimana dalam kode ini untuk meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat dalam keuangan publik.

1. Pribadi Standar

Petugas pembiayaan pemerintah harus menunjukkan dan mendedikasikan cita - cita tertinggi, kehormatan dan integritas dalam semua hubungan masyarakat serta pribadi untuk mendapat rasa hormat, kepercayaan dan keyakinan yang mengatur pejabat, karyawan dan masyarakat. Mereka harus mematuhi praktek profesional yang telah disetujui dan merupakan standar yang dianjurkan.

2. Tanggung Jawab Pejabat Publik

Petugas pembiayaan pemerintah harus mengakui dan bertanggung jawab sebagai pejabat di sektor publik. Mereka harus menjunjung tinggi undang - undang, konstitusi, dan peraturan yang mengatur tindakan mereka dan melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang.

3. Pengembangan Profesional

Petugas pembiayaan pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga kompetensi mereka sendiri, untuk meningkatkan kompetensi kolega mereka dan untuk memberikan dorongan bagi mereka yang ingin memasuki bidang keuangan pemerintah. Petugas pembiayaan pemerintah bertanggung jawab kepada petugas keuangan untuk meningkatkan keunggulan dalam pelayanan publik.

4. Integritas Profesional – Informasi

Petugas pembiayaan pemerintah harus menunjukkan integritas profesional dalam penerbitan dan pengelolaan informasi. Mereka harus sensitif dan responsif terhadap pertanyaan dari masyarakat dan media dalam kerangka kebijakan pemerintah negara bagian atau lokal.

5. Integritas Profesional – Hubungan

Petugas pembiayaan pemerintah harus bertindak dengan kehormatan, integritas dan kebijakan dalam semua hubungan profesional. Mereka akan mempromosikan kesempatan kerja yang sama sehingga tidak terdapat diskriminasi, pelecehan atau praktik yang tidak adil lainnya.

6. Konflik Kepentingan

Petugas pembiayaan pemerintah harus secara aktif menghindari munculnya kenyataan yang berbenturan dengan kepentingan. Mereka tidak akan menggunakan milik umum atau sumber daya demi kepentingan pribadi atau politik.

Standar Profesi di Amerika dan Eropa 
Satu hal penting mengapa profesi pustakawan dihargai di Amerika adalah bahwa dari sejarahnya, perkembangan profesi pustakawan di Amerika Serikat sejalan dengan sejarah pembentukan Amerika Serikat sebagai negara modern dan juga perkembangan dunia akademik.

Pada masa kolonial, tradisi kepustakawanan di dunia akademik merupakan bagian dari konsep negara modern, utamanya berkaitan dengan fungsi negara untuk menyediakan dan menyimpan informasi. Oleh karena itu, profesi purstakawan dan ahli pengarsipan mulai berkembang pada masa itu.

Sejalan dengan itu, posisi pustakawan mengakar kuat di universitas - universitas dan tuntutan profesionalitas pustakawan pun meningkat. Untuk menjadi seorang pustakawan, Seseorang harus mendapatkan gelar pada jenjang S1 pada area tertentu terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan ke jenjang S2 di bidang perpustakaan.

Khusus untuk pustakawan hukum, beberapa sekolah perpustakaan memiliki jurusan khusus pustakawan hukum. Untuk memastikan hal ini, dibentuklah panduan profesi pustakawan yang memastikan seorang pustakawan harus memiliki gelar profesional pustakawan.

Selain harus memiliki sertifikat, para pustakawan profesional ini pun juga terus mengembangkan pendidikan profesinya dengan mengikuti pelatihan - pelatihan di area tertentu yang berkaitan dengan pengolahan dokumen.

Hal ini penting untuk menghadapi perkembangan dunia elektronik yang juga berpengaruh terhadap kebutuhan pengguna dan proses pengolahan. Sementara itu, pekerjaan - pekerjaan teknis yang berkaitan dengan manajemen dan pengelolaan perpustakaan seperti scanning dokumen, jaringan internet, memasang sistem katalog dalam jaringan komputer, dikerjakan ahli ‐ ahli yang berfungsi sebagai staf teknis perpustakaan.

Umumnya mereka memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknologi Informasi. Mereka staf teknis dan bukan pustakawan. Hal ini tentu berbeda dengan kondisi di Indonesia. Profesi pustakawan seringkali ditempatkan hanya sebagai pekerjaan teknis, tukang mengolah katalog, mencari dan mengembalikan buku perpustakaan ditempatnya, serta memfotokopi dokumen yang dibutukan pengguna.

Tidak ada pembagian fungsi dan tugas yang tegas antara pustakawan dan staf teknis. Contoh lainnya adalah hubungan profesi pustakawan dengan profesi ahli bahasa. Pustakawan di Amerika Serikat bekerjasama dengan The Modern Language Association menyusun panduan yang berkaitan dengan informasi linguistik yang berisi materi ‐ materi, metode ‐ metode dan bahkan hal ‐ hal mengenai etika yang berkaitan dengan linguistik.

Banyak pustakawan hukum di Amerika Serikat yang juga memiliki gelar hukum dan aktif melakukan penelitian dan kontribusi lainnya terhadap profesi hukum. Sehingga, pustakawan tidak berfungsi sekedar sebagai supervisi dan kolektor dokumen saja. Selain itu, hubungan antar pustakawan dengan profesi yang didukungnya, misalnya dalam dunia akademik, menjadi setara.

Sumber:

Sertifikasi Keahlian di Bidang Teknologi Informasi

Sertifikasi Nasional

1. Qualified Internal Auditor (QIA) 

QIA adalah gelar kualifikasi dalam bidang internal auditing, yang merupakan simbol profesionalisme dari individu yang menyandang gelar tersebut. Gelar QIA juga merupakan pengakuan bahwa penyandang gelar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sejajar dengan kualifikasi internal auditor kelas dunia.

QIA diberikan oleh Dewan Sertifikasi yang terdiri dari unsur - unsur organisasi profesi internal audit terkemuka di Indonesia yaitu unsur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Internal, The Institute of Internal Auditor (IIA) Indonesia Chapter, Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII), YPIA dan akademisi serta praktisi bisnis yang memiliki kompetensi dan komitmen terhadap internal auditing.

Sampai saat ini, YPIA adalah satu - satunya lembaga yang diberi wewenang oleh Dewan Sertifikasi untuk menyelenggarakan pendidikan dan Ujian Sertifikasi QIA. Gelar QIA dapat diperoleh oleh seorang auditor setelah menjalani serangkaian pelatihan / ujian sertifikasi dan dinyatakan lulus yang dilaksanakan oleh Institut Pendidikan Audit Manajemen / Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) yang terdiri dari 5 (lima) jenjang, sebagai berikut :

Pelatihan Audit Intern Tingkat Dasar I,
Pelatihan Audit Intern Tingkat Dasar II,
Pelatihan Audit Intern Tingkat Lanjutan I,
Pelatihan Audit Intern Tingkat Lanjutan II,
Pelatihan Audit Intern Tingkat Manajerial. 
2. Professional Internal Auditor (PIA) 

Pusat Pengembangan Akuntansi & Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PPAK STAN) memberikan pengakuan berupa pemberian sertifikat Professional Internal Auditor (PIA) terhadap peserta Pendidikan dan Pelatihan (diklat) auditor internal yang telah menyelesaikan 5 tahapan diklat auditor internal yaitu :
Diklat dasar - dasar Audit,
Diklat Audit Operasional,
Diklat Psikologi dan Komunikasi Audit,
Diklat Audit Kecurangan,
Diklat Pengelolaan tugas - tugas Audit. 
Selain kepada peserta diklat yang telah mengikuti kelima tahapan diklat tersebut, sertifikat Professional Internal Auditor juga diberikan bagi para Kepala Satuan Pengawas Internal dan Kepala Badan Pengawas Daerah yang telah mengikuti Diklat Khusus yang diselenggarakan oleh PPAK STAN.

Sertifikasi Internasional
Certified Internal Auditor (CIA) merupakan satu - satunya sertifikasi bidang audit internal yang diakui secara internasional. Gelar CIA saat ini dijadikan sebagai salah satu pengakuan atas integritas, profesionalisme dan kompetensi pemegangnya di bidang audit internal. 

Pemegang sertifikat CIA akan mendapat pengakuan yang tinggi karena program CIA terkenal memiliki standar pengetahuan, integritas dan profesionalisme yang tinggi pula. Sertifikasi yang dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditors (The IIA) ini diberikan kepada kandidat yang telah lulus dalam 4 (empat) bagian (part) ujian, sebagai berikut : 
PART I : The Internal Audit Activity’s Role in Governance, Risk and Control.
PART II : Conducting the Internal Audit Engagement.
PART III : Business Analysis & Information Technology.
PART IV : Business Management Skills.
Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continued Profession Education) 
Sebagai sebuah profesi, organisasi profesi internal auditor mensyaratkan para anggotanya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan melalui Pendidikan Profesi berkelanjutan (PPL). Pemegang gelar QIA yang dikeluarkan oleh Dewan sertifikasi QIA harus menjalani PPL.

Sumber

Praktek - praktek Kode Etik dalam Penggunaan Teknologi Informasi

Praktek - praktek Kode Etik dalam Penggunaan Teknologi Informasi
Sebagai aturan umum, semua sumber daya dan fasilitas yang berkaitan dengan IT disediakan hanya untuk penggunaan internal dan / atau hal - hal yang berkaitan dengan bisnis, bukan untuk penggunaan pribadi.

Fasilitas IT yang telah disediakan untuk para karyawan tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi, tidak disalahgunakan selama jam kerja, dan tetap merupakan milik AkzoNobel. Pengungkapan atau penyebaran informasi rahasia atau kepemilikan mengenai AkzoNobel, produknya, atau pelanggannya, diluar struktur komunikasi resmi adalah terlarang.

Sumber daya dan fasilitas terkait dengan IT tidak boleh digunakan secara tidak etis atau ilegal, atau yang dapat mempermalukan, mencemarkan, kesalahan penggambaran, atau menyampaikan suatu kesan yang tidak adil atau tidak menguntungkan bagi AkzoNobel atau urusan - urusan bisnisnya, para pegawai, para pemasok, para pelanggan, para pesaing, atau para stakeholder.

Akses yang tidak sah terhadap informasi dan sistem informasi adalah terlarang akses harus memperoleh ijin dari pemilik informasi dan sesuai dengan deskripsi kerja dari pengguna. Sistem informasi dapat diamankan dengan password pribadi dan atau tambahan otentifikasi seperti hardwaretokens para pengguna harus menggunakannya secara bertanggung jawab, menyimpannya secara pribadi dan mengamankan dari penyalahgunaan.

Instalasi, perubahan, penghapusan, atau penggunaan pribadi dari softwareyang disediakan oleh AkzoNobel atau terdapat dalam Sistem InformasiAkzoNobel harus mendapat ijin dan dikelola oleh organisasi Manajemen Informasi atau pihak yang didelegasikan.

Untuk mencegah pencurian, kehilangan, atau penggunaan informasi dan sistem yang tidak sah, pengguna harus berusaha memastikan keamanan fisik dari hardware yang diberikan seperti laptop, telepon, token, USB stick, dan lain - lain.

Untuk menjaga keberadaan data perusahaan, para pengguna harus mengamankan informasi bisnis yang relevan secara tepat waktu, dengan membuat back - up atau menyimpan data pada network drive.

Berikut merupakan beberapa ciri khas yang dimiliki oleh seseorang profesional secara umum, yaitu :

1. Keterampilan yang berdasar pada Pengetahuan Teoretis
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.

2. Asosiasi Profesional
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.

3. Pendidikan yang Ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.

4. Ujian Kompetensi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.

5. Pelatihan Institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.

6. Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.

7. Otonomi Kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.

8. Kode Etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.

9. Mengatur Diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.

10. Layanan Publik dan Altruisme
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.

11. Status dan Imbalan yang Tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

Kode Etik
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma - norma dalam kaitan dengan hubungan antara professionalatau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah.

Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.

Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak - pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya : hacker, cracker, dan - lain lain).

Ada 3 hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :

Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan (kalangan sosial).
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Prinsip dan Tujuan dari kode etik
Ada 8 hal pokok yang merupakan prinsip dasar dari kode etik profesi :

1. Prinsip Standar Teknis
Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa profesional yang relevan dengan bidang profesinya.

2. Prinsip Kompetensi
Setiap anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya dengan kehati -hatian, kompetensi dan ketekunan.

3. Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan.

4. Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak memberikan jasa profesionalnya dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

5. Prinsip Integritas
Pelaku profesi harus menjunjung nilai tanggung jawab profesional dengan integritas setinggi mungkin untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik yang menggunakan jasa profesionalnya.

6. Prinsip Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

7. Prinsip Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

8. Prinsip Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi yang diembannya.

Prinsip - prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama.

Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah :
Standar - standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
Standar - standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema - dilema etika dalam pekerjaan.
Standar - standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi - fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan - kelakuan yang jahat dari anggota - anggota tertentu.
Standar - standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral - moral dari komunitas, dengan demikian standar - standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
Standar - standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang - undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.
Kode Etik dalam penggunaan Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (sara), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak - anak dibawah umur.
Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Kode Etik Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah :
Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
Tidak boleh membeberkan data - data penting karyawan dalam perusahaan.
Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
Tidak boleh mempermalukan profesinya.
Tidak boleh secara asal - asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Pelanggaran Kode Etik Profesi IT
Aspek - aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT :

1. Aspek Teknologi

Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima.
Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.

2. Aspek Hukum

Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain :
Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan - batasan teritorial,
Sistem hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan - batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan - persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet. Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena - fenomenacyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena - fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi - transaksi lewat internet. Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus kejahatan komputer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus tersebut. Sementara hukum di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.
3. Aspek Pendidikan

Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. 

Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran, yang menarik dalam dunia hacker yaitu terjadi strata - strata atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya. 

Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan sistem menulis tutorial / artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs website, dan sebagainya.

4. Aspek Ekonomi

Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service – based economy). 

Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.

5. Aspek Sosial Budaya

Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan sosial budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah tidak percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.

Isu - Isu Dalam Kode Etik Profesi IT
Isu - isu Pokok dalam Etika Teknologi Informasi :

1. Cyber Crime
Merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang atau kelompok orang dengan menggunakan komputer sebagai basis teknologinya, antara lain :
Hacker : seseorang yang mengakses komputer / jaringan secara ilegal.
Cracker : seseorang yang mengakses komputer / jaringan secara ilegal dan memiliki niat buruk.
Script Kiddie : serupa dengan cracker tetapi tidak memilki keahlian teknis.
Cyber Terrorist : seseorang yang menggunakan jaringan / internet untuk merusak dan menghancurkan komputer / jaringan tersebut untuk alasan politis.
Contoh pekerjaan yang biasa dihasilkan dari para cyber crime ini adalah berkenaan dengan keamanan, yaitu :
Malware
Virus merupakan program yang bertujuan untuk mengubah cara bekerja komputer tanpa seizin pengguna. Worm merupakan program - program yang menggandakan dirinya secara berulang - ulang di komputer sehingga menghabiskan sumber daya. Trojan merupakan program / sesuatu yang menyerupai program yang bersembunyi di dalam program komputer kita.
Denial Of Service Attack
Merupakan serangan yang bertujuan untuk akses komputer pada layananwebsite atau email. Pelaku akan mengirimkan data yang tak bermanfaat secara berulang - ulang sehingga jaringan akan memblok pengunjung lainnya. Back door merupakan program yang memungkinkan pengguna tak terotorisasi bisa masuk ke komputer tertentu. Spoofing merupakan teknik untuk memalsukan alamat IP komputer sehingga dipercaya oleh jaringan.
Penggunaan Tak Terotorisasi
Merupakan penggunaan komputer atau data - data di dalamnya untuk aktivitas illegal atau tanpa persetujuan.
Phishing / pharming
Merupakan trik yang dilakukan pelaku kejahatan untuk mendapatkan informasi rahasia. Jika phishing menggunakan email, maka pharminglangsung menuju ke website tertentu.

Spam
Email yang tidak diinginkan yang dikirim ke banyak penerima sekaligus.
Spyware
Program yang terpasang untuk mengirimkan informasi pengguna ke pihak lain.

2. Cyber Ethic
Dampak dari semakin berkembangnya internet, yang didalamnya pasti terdapat interaksi antar penggunanya yang bertambah banyak kian hari, maka dibutuhkan adanya etika dalam penggunaan internet tersebut.

3. Pelanggaran Hak Cipta
Merupakan masalah tentang pengakuan hak cipta dan kekayaan intelektual, dengan kasus seperti pembajakan, cracking, illegal software. Berdasarkan laporan Bussiness Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation (IDC) dalam Annual Global Software Piracy 2007, dikatakanIndonesia menempati posisi 12 sebagai negara terbesar dengan tingkat pembajakan software.

4. Tanggung Jawab Profesi TI
Sebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer dan Informatika) semenjak tahun 1974.

Perlunya Kode Etik
Kode etik yang mengikat semua anggota profesi perlu ditetapkan bersama. Tanpa kode etik, maka setia individu dalam satu komunitas akan memiliki tingkah laku yang berdeda beda yang nilai baik menurut anggapanya dalam berinteraksi dengan masyarakat lainnya. 

Tidak dapat dibayangkan betapa kacaunya apabila setiap orang dibiarkan dengan bebas menentukan mana yang baik mana yang buruk menurut kepentinganya masing masing, atau menipu dan berbohong dianggap perbuatan baik, atau setiap orang diberikan kebebasan untuk berkendaraan di sebelah kiri dan kanan sesuai keinginanya. 

Oleh karena itu nilai etika atau kode etik diperlukan oleh masyarakat, organisasi, bahkan negara agar semua berjalan dengan tertib, lancar dan teratur.

Dilema Etika
Dalam hidup bermasyarakat perilaku etis sangat penting, karena interaksi antar dan di dalam masyarakat itu sendiri sangat dipengaruhi oleh nilai - nilai etika. Pada dasarnya dapat dikatakan bahwa kesadaran semua anggota masyarakat untuk berperilaku secara etis dapat membangun suatu ikatan dan keharmonisan bermasyarakat.

Namun demikian, kita tidak bisa mengharapkan bahwa semua orang akan berperilaku secara etis. Terdapat dua faktor utama yang mungkin menyebabkan orang berperilaku tidak etis, yakni :
Standar etika orang tersebut berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Misalnya, seseorang menemukan dompet berisi uang di bandar udara (bandara). Dia mengambil isinya dan membuang dompet tersebut di tempat terbuka. Pada kes empatan berikutnya, pada saat bertemu dengan keluarga dan teman - temannya, yang bersangkutan dengan bangga bercerita bahwa dia telah menemukan dompet dan mengambil isinya.
Orang tersebut secara sengaja bertindak tidak etis untuk keuntungan diri sendiri. Misalnya, seperti contoh di atas, seseorang menemukan dompet berisi uang di bandara. Dia mengambil isinya dan membuang dompet tersebut di tempat tersembunyi dan merahas iakan kejadian tersebut. 
Dorongan orang untuk berbuat tidak etis mungkin diperkuat oleh rasionalisasi yang dikembangkan sendiri oleh yang bersangkutan berdasarkan pengamatan dan pengetahuannya. Rasionalisasi tersebut mencakup tiga hal sebagai berikut :
Setiap orang juga melakukan hal (tidak etis) yang sama. Misalnya, orang mungkin berargumen bahwa tindakan memalsukan perhitungan pajak, menyontek dalam ujian, atau menjual barang yang cacat tanpa memberitahukan kepada pembelinya bukan perbuatan yang tidak etis karena yang bersangkutan berpendapat bahwa orang lain pun melakukan tindakan yang sama.
Jika sesuatu perbuatan tidak melanggar hukum berarti perbuatan tersebut tidak melanggar etika. Argumen tersebut didas arkan pada pemikiran bahwa hukum yang sempurna harus sepenuhnya dilandaskan pada etika. Misalnya, seseorang yang menemukan barang hilang tidak wajib mengembalikannya kec uali jika pemiliknya dapat membuktikan bahwa barang yang ditemukannya tersebut benar-benar milik orang yang kehilangan tersebut.
Kemungkinan bahwa tindakan tidak etisnya akan diketahui orang lain serta sanksi yang harus ditanggung jika perbuatan tidak etis tersebut diketahui orang lain tidak signifikan. Misalnya penjual yang secara tidak sengaja terlalu besar menulis harga barang mungkin tidak akan dengan kesadaran mengoreksinya jika jumlah tersebut sudah dibayar oleh pembelinya. Dia mungkin akan memutus kan untuk lebih baik menunggu pembeli protes untuk mengoreksinya, sedangkan jika pembeli tidak menyadari dan tidak protes maka penjual tidak perlu memberitahu.

Sumber